Jasa Pendirian CV Online | Pesan Legal

Badan usaha yang fleksibel, cepat, dan cocok untuk UMKM. Dari akta notaris hingga NIB dan NPWP, semua kami urus 100% online sampai dokumen di tangan kamu.

✓ Tanpa biaya tersembunyi  |  ✓ DP dulu, lunasi setelah jadi  |  ✓ 1 sales handle dari awal sampai akhir

Definisi

Apa Itu CV dan Kapan Cocok Dipilih?

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang — sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang menanamkan modal. CV diatur dalam Pasal 19–35 KUHD dan terdaftar resmi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.

CV bukan badan hukum seperti PT, namun tetap sah dan diakui di mata hukum. Ini yang membuat CV menjadi pilihan ideal untuk pelaku usaha yang baru mulai, ingin legalitas resmi dengan proses lebih sederhana, dan belum butuh struktur PT yang kompleks.

CV tepat untuk kamu jika: baru memulai bisnis dan butuh legalitas cepat, tidak ingin terikat persyaratan modal minimum ketat, ingin membuka rekening bisnis terpisah atas nama perusahaan, atau berencana ikut tender atau kerja sama bisnis yang mensyaratkan badan usaha resmi.

Hasil Dokumen

Dokumen yang Kamu Terima Setelah Proses Selesai

Satu layanan end-to-end untuk semua jenis yayasan — dari konsultasi struktur hingga dokumen resmi di tangan kamu.

Akta Pendirian CV dari Notaris

Akta resmi berbahasa Indonesia yang ditandatangani notaris bersertifikat, memuat nama CV, struktur sekutu aktif dan pasif, bidang usaha, dan domisili perusahaan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham

Bukti resmi bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham — menggantikan sistem pengesahan lama via Pengadilan Negeri.

NIB via OSS

Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) — diterbitkan via sistem OSS RBA.

NPWP Perusahaan & Akun Coretax

Identitas perpajakan CV dari DJP untuk keperluan pelaporan pajak badan dan transaksi keuangan perusahaan.

Bonus Gratis:

Rekening bisnis CV + Stempel CV resmi

Sistem Pembayaran

Bayar Setelah Dokumen CV Jadi

Tidak perlu membayar penuh di awal. Kami mulai bekerja, kamu lunasi setelah seluruh dokumen CV selesai dan ada di tanganmu.

Sistem ini adalah komitmen kami — kami dianggap selesai hanya ketika dokumen CV kamu benar-benar sudah jadi dan sah secara hukum.

Proses Online

Cara Mendirikan CV Lewat Pesan Legal

5 langkah sederhana. Kamu cukup kirim data — sisanya kami urus sampai dokumen jadi.

Konsultasi WA

Ceritakan bisnis dan kebutuhan kamu. Kami bantu tentukan apakah CV atau PT yang paling cocok — gratis, tanpa tekanan.

Kirim Dokumen

KTP dan NPWP sekutu aktif dan pasif, bukti domisili, nama CV pilihan, dan bidang usaha. Kami bantu cek kelengkapan.

Bayar Sebagian di Muka

Pembayaran awal masuk, proses akta pendirian CV langsung dimulai bersama notaris.

Update Berkala

Kamu dapat update di setiap milestone — dari pengajuan nama, pembuatan akta, pendaftaran SKT Kemenkumham, hingga penerbitan NIB.

Dokumen Selesai

Terima akta pendirian, SKT Kemenkumham, NIB, NPWP, dan dokumen terkait lainnya. CV kamu resmi dan siap beroperasi.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Kami bantu cek kelengkapan sebelum proses dimulai.

KTP sekutu aktif dan sekutu pasif

Minimal 2 pendiri WNI — sekutu aktif sebagai pengelola usaha dan sekutu pasif sebagai penanam modal.

Bukti domisili perusahaan

Surat sewa/kepemilikan tempat usaha, surat keterangan domisili RT/RW, atau virtual office yang terdaftar resmi dan sesuai zonasi.

NPWP pribadi semua pendiri

NPWP masing-masing sekutu aktif dan pasif diperlukan untuk proses pembuatan NPWP CV dan pendaftaran OSS.

Nama CV (minimal 3 pilihan)

Nama CV minimal terdiri dari 2 kata, menggunakan huruf latin, dan belum terdaftar di sistem SABU Kemenkumham. Kami bantu pengecekan ketersediaan nama.

Belum lengkap? Tidak masalah — konsultasi dulu, kami bantu identifikasi dokumen mana yang kurang dan bagaimana solusinya.

Testimoni

Apa kata mereka?

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanya

Belum nemu jawaban? Tanya langsung via WhatsApp, gratis kok.

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang lebih sederhana — tidak memerlukan modal minimum ketat, proses lebih cepat, dan cocok untuk usaha skala kecil-menengah. PT adalah badan hukum yang lebih formal — diakui sebagai entitas hukum mandiri, cocok untuk bisnis yang ingin scale-up besar, menarik investor, atau ikut tender pemerintah. CV bisa menjadi langkah awal sebelum upgrade ke PT.

Tidak ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV. Modal disesuaikan dengan kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif. Ini yang membuat CV lebih terjangkau dan fleksibel dibanding PT yang dulu mensyaratkan modal minimal Rp 50 juta.

Bisa, selama CV sudah memiliki NIB dan perizinan usaha yang sesuai dengan bidang tender yang diikuti. Namun beberapa tender skala besar mensyaratkan PT — konsultasikan kebutuhan spesifik kamu dengan tim kami.

Ya. Seluruh proses melalui Pesan Legal dilakukan 100% online — dari konsultasi, pengiriman dokumen, pembuatan akta notaris, pendaftaran SKT Kemenkumham via SABU, hingga penerbitan NIB dan NPWP CV. Tidak perlu datang ke kantor notaris atau instansi pemerintah manapun.

Bisa, selama virtual office sudah terdaftar resmi di pemerintah daerah dan sesuai peruntukan zonasi di wilayah tersebut. Pesan Legal dapat membantu verifikasi kelayakan virtual office yang akan digunakan.

Ada. Pesan Legal memberikan garansi revisi gratis jika ada masalah pada dokumen yang sudah diselesaikan. Setiap klien didampingi 1 konsultan dedicated via WhatsApp dari awal hingga akhir — bukan chatbot, melainkan orang yang sama yang menangani seluruh proses.